Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Anita Kolopaking Tak Didukung Cukup Bukti

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata Tito saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Anita Kolopaking Tak Didukung Cukup Bukti
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan terhadap kliennya. Dia menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," kata Tito saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut. Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Detilnya nanti pas sidang minggu depan," jelasnya.

Baca: FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi. Ia pun menyebutkan Anita juga tampak tegar untuk menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini. Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," pungkasnya.

Baca: Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Informasi saja, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas