Sekolah Zona Hijau dan Kuning Bisa Tatap Muka, Mendikbud: Syaratnya Wali Murid Setuju
Nadiem Makarim menyampaikan ada sejumlah tahapan persetujuan yang harus disepakati bersama sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
Sementara itu Nadiem juga menjelaskan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses.
Nadiem mengatakan hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau."
"Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.
Baca: Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Boleh Digelar, Keputusan di Tangan Pemda
6 Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah
Sementara itu, dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020) lalu, Nadiem memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :
Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan
Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.
Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).
Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.