Update Kemnaker: Data Pekerja Terdampak Covid-19 Capai 3,5 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang.
Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan data ini berdasarkan data secara nasional di seluruh Indonesia.
Sedangkan dari data yang sudah di cleansing kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667.
Baca: Menaker Rilis Kebijakan Baru di Sektor Ketenagakerjaan
"Ini orang yang terdata by name by address," ujar Ida dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Menteri Ida berujar data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang.
Sementara itu, pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Ida menyebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak pekerja yang terimbas dari Covid-19.
Secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Sikapi RUU Cipta Kerja
"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya," katanya.
Ida berujar pemerintah lewat kementeriannya telah berupaya meringankan beban pekerja PHK melalui beragam stimulus.
Salah satunya lewat program yang tengah ramai dibicarakan yaitu stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah 5 juta rupiah.
Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," katanya.
Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional ia berharap dapat meringankan beban pekerja ter-PHK.
Serta melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK.
"Ada kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.