Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji sebanyak 15,72 juta penerima

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak sampai disitu, Ida juga mmenyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas