Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditentukan Batas Waktu Terakhirnya, BKN Minta Peserta SKB CPNS 2019 Segera Cetak Kartu Ujian

HumasBadan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan pihaknya belum menentukan batas pencetakan kartu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Belum Ditentukan Batas Waktu Terakhirnya, BKN Minta Peserta SKB CPNS 2019 Segera Cetak Kartu Ujian
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020.

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020.

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020.

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020.

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020.

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020.

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Baca: Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi tambahan, berikut aturan pelaksanaan SKB sesuai SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.


- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas