BPJS Ketenagakerjaan Sisir Data 15,7 Juta Penerima Subsidi Upah Pekerja
"Selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga jaminan pensiun," kata Agus
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyambut baik program pemerintah terkait pemberian bantuan subsidi upah bagi para pekerja di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Agus, ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Baca: Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
"Selain mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga jaminan pensiun," kata Agus.
Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat.
"Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, jumlah penerima manfaat program subsidi upah bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta akan ditambah.
Ida Fauziyah mengatakan, calon penerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut menjadi sebanyak 15.725.230 orang.
"Dari semula jumlahnya hanya 13.870.496 orang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020).
Baca: MA Tolak Uji Materiil Tarif Baru BPJS Kesehatan Jilid II yang Dimohonkan KPCDI
Ida mengatakan data penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Peserta yang mendapatkan program tersebut diambil dari data yang ada di BPJS pada 30 Juni 2020.