Catut Nama Pejabat, 4 Narapidana Penghuni Lapas Kuningan Tipu Puluhan WNI di 17 Negara
Empat orang narapidana kasus narkoba penghuni lembaga pemasyarakatan kelas II A, Kuningan, Jawa Barat melakukan peniuan mencatut nama pejabat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang narapidana kasus narkoba penghuni lembaga pemasyarakatan kelas II A, Kuningan, Jawa Barat, kembali berurusan dengan kepolisian setelah melakukan kasus penipuan.
Hebatnya, mereka melakukan aksinya tersebut dari balik jeruji besi.
Kasus tersebut diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Polres Kuningan.
Keempat narapidana itu masing-masing berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30).
Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Penahanan Anita Kolopaking Berlandaskan Hukum
"Keempat terpidana merupakan kasus narkoba," kata Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020)
Slamet menjelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama menteri luar negeri Retno Marsudi, kedutaan besar, konsulat jenderal, hingga nama anggota DPR RI.
Total, ada puluhan korban yang telah terperdaya pelaku.
Bahkan, puluhan korban tersebut adalah Warga Negera Indonesia (WNI) yang tersebar di 17 negara di dunia.
Baca: Ungkap Sindikat Pengoplos Gas, Bareskrim Kawal Distribusi Subsidi ke Masyarakat
Mulai dari Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Belgia dan berbagai negara lainnya.
"Jadi pelaku ini membuat akun WhatsApp. Di dalam akun WhatsApp mencantumkan identitas dan profil Ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR. Dari modus itu, mereka melakukan di 17 negara sasaran operasi dan sudah berhasil," jelasnya.
Dalam aksinya, mereka menggunakan modus yang berbeda-beda.
Di antaranya, jual-beli kurma hingga meminta sejumlah dana kepada korban yang berada di luar negeri sebagai biaya administrasi pemulangan ke Indonesia.
"Modus operandi mereka adalah bepura-pura menjual-beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, meminta dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," jelasnya.
Baca: Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Slamet mengatakan pelaku melakukan aksinya di balik jeruji besi dengan menggunakan ponsel.
Total, pelaku telah mendapatkan Rp 332 juta saat menipu pelaku.
"Ini dilakukan oleh narapidana di dalam lapas. Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta rupiah. Motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka para terpidana itu," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menggeledah keempat lapas yang dihuni pelaku.
Diketahui petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat total 131,35 gram di dalam sel keempat pelaku.
Selain itu, polri juga mendapatkan sebanyak 16 unit ponsel, 3 unit modem, 33 simcard, satu kartu ATM, hingga satu buku tabungan di dalam sel pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 45 a Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.