Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Pastikan Kurikulum Darurat Sudah Sangat Sederhana Untuk Guru

Totok Suprayitno memastikan kurikulum darurat yang dibuat pihaknya telah memberikan kesederhanaan untuk guru.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Pastikan Kurikulum Darurat Sudah Sangat Sederhana Untuk Guru
Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Totok Suprayitno, di kawasan Sudirman, Selasa (17/12/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan kurikulum darurat yang dibuat pihaknya telah memberikan kesederhanaan untuk guru.

Totok mengatakan dalam kurikulum darurat jumlah Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar (KIKD) ada yang dihilangkan atau digabung hingga 70 persen.

Langkah ini dilakukan demi memberikan pembelajaran yang sederhana di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Bagi guru sudah sangat sederhana. Itu jumlah cakupan yang digabung atau dihilangkan ada sampai 70 persen. Jadi jauh dengan yang aslinya," ujar Totok dalam webinar Bincang Sore Kemendikbud, Senin (10/8/2020).

Baca: Kurikulum Darurat Diharapkan Jadi Awal Kemendikbud Evaluasi Carut Marut Sistem Pendidikan 

Sementara dari sisi metode pembelajaran, Kemendikbud mencoba tidak memberikan preskriptif atau ketentuan.

Totok mengatakan hal ini dilakukan agar tidak terjadi keseragaman dalam metode pembelajaran para guru.

Baca: Nadiem Akui Banyak Pendidik yang Menginginkan Kurikulum Darurat

Berita Rekomendasi

"Lalu kita kalau metode sebenarnya, kami berusaha keras tidak memberikan preskriptif yang luar biasa. Nanti akan terjadi keseragaman," kata Totok.

Dirinya tidak menginginkan terjadi keseragaman metode pembelajaran seperti yang terjadi di masa lalu.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas