Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Simak Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Pekerja.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

Syarat yang kedua adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga harus aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bukan pekerja PNS dan BUMN

Bantuan pemerintah ini berfokus pada pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

4. Pekerja terdampak Covid-19

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick Thohir.

Berita Rekomendasi

Penerima bantuan ini adalah pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang terdampak Covid-19 dan masih bekerja.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Dapatkan Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan tersebut maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Setelah itu, bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick, Kamis (6/8/2020), dikutip Kompas.com.

Namun, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap pekerja akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 1,2 juta.

Jadi, total tiap pekerja akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Rencananya program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas