Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Simak Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Pekerja.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulannya.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, Kamis (6/8/2020), dikutip Kompas.com.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.

Baca: Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu Dari Pemerintah

Baca: Tidak Semua Karyawan Swasta dapat Uang BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick Thohir.

Berita Rekomendasi

Fokus bantuan dari pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lantas apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

ILUSTRASI Mata Uang Rupiah.
ILUSTRASI Mata Uang Rupiah. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Syarat Dapatkan Bantuan

1. Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan

Syarat yang paling utama oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Harus berstatus pekerja, termasuk bagi mereka yang sudah dirumahkan, tetapi bukan untuk pengangguran atau korban PHK.

2. Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas