Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pendiri Sinar Mas Group Kembali Gugat Hak Waris di PN Jakpus, Nilai Aset Capai Rp 700 Triliun

Ia mengatakan gugatan terbarunya ini berbeda total dari permohonan gugatan sebelumnya yang telah dicabut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anak Pendiri Sinar Mas Group Kembali Gugat Hak Waris di PN Jakpus, Nilai Aset Capai Rp 700 Triliun
Kontan/Lukas Ferdinand
Eka Tjipta Widjaja 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berkas gugatan itu telah didaftarkan hari ini, Selasa (11/8).

"Betul saya ada daftar gugatan lagi," kata Freddy kepada Tribunnews.com, Selasa.

Ia mengatakan gugatan terbarunya ini berbeda total dari permohonan gugatan sebelumnya yang telah dicabut.

Pada gugatan terbaru, Freddy menerangkan jumlah aset warisan yang digugat mencapai Rp 700 triliun berdasarkan laporan terbaru tahun 2019.

Jumlah gugatan ini lebih tinggi dari gugatan sebelumnya dimana total nilai aset warisan yang dicantumkan sebesar Rp649 triliun.

Baca: Luna Maya Jelaskan Perihal Hubungannya dengan Herjunot Ali

Berita Rekomendasi

"Gugatannya berbeda total dengan yang sebelumnya. Jumlah assetnya juga di atas Rp700 triliun berdasarkan laporan tahunan yang terbaru (2019)," ungkap dia.

Adapun dalam gugatan sebelumnya, Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Harta waris adalah harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT. Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT. Bank Sinar Mas TBK.

Baca: 144 Satwa Liar Endemik Translokasi ke Maluku, Tiba di Bandara Pattimura Ambon

Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Freddy meminta majelis hakim menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas