BPK, Polri, dan Kejaksaan Sinergi Atasi Indikasi Kerugian Negara
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati sinergitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Baca: Kejaksaan Agung Teken Nota Kesepahaman Dengan BPK RI, Ini 7 Poin Kesepakatannya
Baca: DPR Terima Laporan Keuangan 2019 dari BPK
Sementara, bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
“Nota kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Namun, juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” ujar Agung, Selasa (11/8/2020).
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi melalui pemeriksaan investigatif.
Selain itu, penghitungan kerugian negara atau daerah dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan atau pemanfaatan sumber daya serta bantuan pengamanan.
Sementara dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum
yang meliputi tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif.
Lalu, juga tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli melalui penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.
Kemudian, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, setra tindakan hukum lainnya melalui optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.
"Nota kesepahaman dengan Kejaksaan yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 25 Juli 2007," pungkasnya.