Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup

Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra dan pengacaranya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Serah terima tersangka Djoko Tjandra dari kepolisian ke Kejaksaan Agung 

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas