Sikap Tegas ST Burhanuddin Copot Jaksa Nakal Harus Diapresiasi Setinggi-tingginya
Sebelumnya, Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya yang beredar di medsos bersama dengan Anita Kolopaking.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap tegas Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang menindak dan mencopot Pinangki Sirna Malasari karena terbukti menemui buronan Djoko Tjandra harus diapresiasi setinggig-tingginya oleh masyarakat.
Demikian ditegaskan dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Said Noor Presetyo, Selasa (11/8/2020).
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
"Mafia-mafia hukum seperti Pinangki tak boleh dibiarkan tetap hidup di lemabaga yang seharusnya bisa menegakkan hukum," ungkap Said Noor.
Said Noor pun menilai kasus model jaksa nakal Pinangki ini terjadi bukan kali ini saja.
Sebab memang ada penegak hukum di Indonesia yang justeru menyalahgunakan wewenangnya, atau melanggar hukum.
"Oleh sebab itu, saya pribadi sangat setuju dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Jaksa Agung dalam ketegasannya dan kecepatannya menindak siapapun oknum pejabat atau siapapun lah ya yang membantu susahnya Djoko Tjandra ditangkap," ungkap Said Noor.
Baca: Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa Kini Harus Seizin Jaksa Agung
Said Noor pun mendorong agar mafia-mafia hukum bukan semacata dicopot dari jabatannya, namun juga harus ada hukuman khusus yang diberikan kepadanya.
Sebab mereka bukan masyarakat biasa, melainkan penegak hukum.
"Menurut saya, masyarakat tentu akan kecewa juga ketika tahu bahwa salah satu yang menghambat tertangkapnya Djoko Tjandra adalah seorang jaksa. Tapi kekecewaan itu bisa dihapus kalau Kejagung sudah tegas memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar itu," tegas Said Noor.
Sebelumnya, Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya yang beredar di medsos bersama dengan Anita Kolopaking.
Kejagung kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, Pinangki terbukti melanggar disiplin.
Yaitu, pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, yang salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.