Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Editor: Adi Suhendi
Surat Perintah Penyidikan bernomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.
Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
Seiring dengan terbitnya perintah penyidikan, Jaksa Pinangki pun akhirnya menyandang status sebagai tersangka kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/8/2020) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.