Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi di Dinas PUPR, KPK Periksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih

(KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Korupsi di Dinas PUPR, KPK Periksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama dan Muhammad Ridho Suganda dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih dan Nana Suryana mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018). Dalam sambutannya Ridwan Kamil berpesan kepada kedua pasangan kepala daerah yang baru ini, setelah pelantikan ini segera banyar rasa kepercayaan rakyat dengan bekerja penuh amanah, istiqomah, dan bawalah perubahan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Tiga saksi itu, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Kepala DPPKAD Kota Banjar 2011-2016 sekaligus Plt Sekda 2017 Yuyung Mulyasungkawa, dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca: Penyidik KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Panas Proyek PUPR kepada Sejumlah Pejabat Kota Banjar

"Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Namun ketiga saksi tersebut tak diketahui diperiksa untuk tersangka siapa.

Hal itu dikarenakan KPK belum mau mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas