Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus, Pasal yang Menjerat hingga Pesan Sebelum Ditahan

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI ke Polda Bali.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus, Pasal yang Menjerat hingga Pesan Sebelum Ditahan
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.

Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Berikut fakta-fakta terkait Jerinx SID yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Perjalanan Kasus

Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama dari kepolisian.

Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu.

BERITA REKOMENDASI

Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya.

Baca: IDI Bali Beri Tanggapan Soal Penetapan Jerinx SID Sebagai Tersangka, Apresiasi Langkah Penegak Hukum

Baca: Lagi-lagi Nora Alexandra Tegaskan Tak Akan Pergi, Pesan ke Pembenci Jerinx SID

Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil saksi serta ahli berikut terlapor Jerinx SID.

Jerinx sempat tak hadir saat dimintai keterangan dan baru memenuhi panggilan pada Kamis (6/8/2020).

Saat itu ia mengatakan tulisannya itu adalah bentuk kritik kepada IDI.

Diberitakan sebelumnya, ia mengaku tak punya kebencian ataupun niat menghancurkan ataupun menyakiti perasaan IDI.

"Ini 100 persen sebuah kritikan. Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," ujar Jerinx saat itu.

Seminggu setelah ia dipanggil, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.

Baca: Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI

Pasal yang Menjerat Jerinx

Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir Tribunbali.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

Baca: Tak Masalah Ditahan, Jerinx SID Singgung Ibu yang Kehilangan Anak karena Prosedur Rapid Test

Baca: Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Ungkap Ketakutan Suaminya Itu

Pesan Jerinx

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx menyebut apa yang ia lakukan adalah bentuk memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan rapid test.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test."

"Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata dia ke awak media.

(Tribunnews.com/Tio,Nuryanti, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas