Maruarar: Justru Jokowi Salah Kalau Tidak Beri Penghargaan ke Fahri dan Fadli Karena Beda Politik
Apalagi di media sosial, anugerah kepada dua mantan wakil ketua DPR RI ini cukup menuai pro dan kontra.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian anugerah Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon merupakan bukti bahwa Jokowi sudah bertransformasi dari politisi menjadi seorang negarawan.
Jokowi juga memberi contoh bagaimana sebuah negara yang demokratis itu dijalankan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait, Kamis (13/8/2020), saat diminta tanggapan terkait dengan pemberian anugerah Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Apalagi di media sosial, anugerah kepada dua mantan wakil ketua DPR RI ini cukup menuai pro dan kontra.
"Pak Jokowi sedang mengajarkan dan menjalankan demokrasi. Inilah bukti nyata negara demokrasi," kata Ara, demikian ia disapa.
Ara menekankan bahwa dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan sikap politik merupakan hal biasa.
Apalagi bila perbedaan itu sama-sama diniatkan demi kemajuan dan keutuhan bangsa dan negara.
"Justeru Pak Jokowi salah kalau tak memberi anugerah karena perbedaan sikap dan politik. Itu salah. Nah Pak Jokowi sudah benar, dan itu artinnya beliau seorang presiden yang negarawan," ungkap Ara.
Maruarar pun menambahkan bahwa Indonesia beruntung memiliki tokoh teladan seperti Jokowi dan Prabowo.
Baca: Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Daftar Penerima Bintang Mahaputra Nararya 2002 - 2019
Keduanya tahu kapan waktunya bersaing, dan tahu kapan waktunya bersatu membangun bangsa dan negara.
"Keduanya adalah contoh teladan bagaimana seorang politisi bertransformasi menjadi negarawan. Dan kita beruntung," ungkap Ara.
Diketahui, Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fahri dan Fadli.
Tak hanya Fadli dan Fahri, ada 55 orang yang nantinya akan menerima penghargaan tersebut Jokowi pada HUT ke-75 RI.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sementara itu, syarat umum untuk memperoleh tanda sesuai Pasal 25 UU 20/ 2009 adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan Berjasa terhadap bangsa dan negara.
Syarat lainnya berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sedangkan syarat khususnya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.