Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Diketahui, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.
Skema bantuan Rp 600 ribu ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker
Dikutip dari Kompas.com, BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020.
Syarat ketentuan yakni karyawan swasta terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.
PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Baca: Pemerintah akan Berikan Insetif Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta di Kudus Ramai-ramai Buka Rekening
Baca: Bukan HOAX, Inilah Syarat Karyawan Non PNS dan BUMN Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Syarat dapatkan bantuan Rp 600 ribu
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.