Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
Data ini juga dikumpulkan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh.
Utoh mengatakan, pihaknya berharap pemberi kerja (perusahaan) bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT.
Baca: Login www.pln.co.id, Akses Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen PLN Agustus 2020 atau WhatsApp
Cair Bulan September
Kembali dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris/Ihsanuddin)