Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Diketahui, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.
Skema bantuan Rp 600 ribu ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker
Dikutip dari Kompas.com, BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020.
Syarat ketentuan yakni karyawan swasta terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.
PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Baca: Pemerintah akan Berikan Insetif Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta di Kudus Ramai-ramai Buka Rekening
Baca: Bukan HOAX, Inilah Syarat Karyawan Non PNS dan BUMN Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Syarat dapatkan bantuan Rp 600 ribu
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Jika Anda dirasa memenuhi syarat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekening Anda ke BPJAMSOSTEK.
"Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK," tulis akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan di keterangan postingannya.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya.
Data tersebut didapat dari perusahaan pemberi kerja masing-masing penerima insentif.
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh, Selasa (11/8/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Utoh menjelaskan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dia menegaskan, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran."
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.
Data ini juga dikumpulkan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh.
Utoh mengatakan, pihaknya berharap pemberi kerja (perusahaan) bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT.
Baca: Login www.pln.co.id, Akses Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen PLN Agustus 2020 atau WhatsApp
Cair Bulan September
Kembali dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris/Ihsanuddin)