Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka Besok, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 di prakerja.go.id, Ketahui Syaratnya

Kartu Prakerja gelombang 5 dibuka Sabtu, 15 Agustus 2020. Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 5 di laman prakerja.go.id

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dibuka Besok, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 di prakerja.go.id, Ketahui Syaratnya
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara online di laman prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan dibuka mulai besok, Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5," ujar Louisa dalam penjelasannya, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020 Mulai Pukul 12.00 WIB

Sebagai informasi setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk mempersiapkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:


1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas