Kabareskrim: Ada 3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra Saat Masih Jadi Buronan Interpol
Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol.
Hal itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (14/8/2020).
"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009 lalu. Namun, tidak dijelaskan secara pasti terkait peristiwa tersebut.
"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008 2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, klaster kedua adalah peristiwa yang terjadi antara pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki.
Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice
Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI.
"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019 di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra saudari P, dan saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali. Terkair proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.
Dia menambahkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol. Selain itu, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki polri.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.
Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.