Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok

Jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan “Gendo” Suardana, selaku kuasa hukum drummer band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx, bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali. Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx tidak lagi ditahan di Rutan Polda Bali.

"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8/2020).

Namun demikian, jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.

"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.

Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020). Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagram-nya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Baca: Berkaca dari Kasus Jerinx SID, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Pesan untuk Para Influencer

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

Temui Ketua IDI Bali

Di sisi lain, Gendo mengaku sudah sempat menemui Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Gede Putra Suteja. Mereka bertemu empat mata untuk mencari solusi mengenai kasus yang menjerat Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Bali.

"Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja. Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo, kemarin.

Gendo menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua IDI Bali dilakukan secara tertutup pada pekan lalu. Mereka bersepakat tidak membawa media dalam pertemuan itu.

"Sekitar minggu lalu saya bertemu dengan beliau. Kami sepakat tidak membawa media apapun dan hanya berdua saja," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gendo dan Putra Suteja menjelaskan versi mereka masing-masing. Ketua IDI Bali menjelaskan kepada Gendo mengapa mereka sampai mengambil keputusan melaporkan Jerinx.

Kemudian, Gendo juga menjelaskan maksud Jerinx dan versi dari Jerinx terkait postingannya di instagram.

"Harapannya ada solusi damai. Tapi memang IDI menjelaskan bahwa ini merupakan keputusan organisasi," kata Gendo.

Meski sudah bertemu empat mata, namun Ketua IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak lantaran keputusan melaporkan Jerinx adalah keputusan organisasi.

"IDI Bali tidak bisa sepihak, tanpa melalui mekanisme organisasi. karena itu keputusan organisasi. Misalnya untuk mencabut laporan. Bukan tidak mau, tapi masih menjadi pertimbangan organisasi internal mereka. Sekarang prosesnya tetap lanjut," katanya.

Baca: Setia Dampingi, Nora Alexandra Bawakan Buku Serta Makanan untuk Jerinx SID, Ungkap Pesan dari Suami

Gendo juga sempat menawarkan opsi, namun kembali Ketua IDI Bali tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Sebelum berkasus dengan IDI, Gendo mengaku sudah mengenal Ketua IDI Bali Putra Suteja dengan baik.

"Saya memang kenal baik, sempat terlibat beberapa diskusi dengan beliau," ucapnya.

Terpisah, Putra Suteja menyatakan mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Dikatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian terhadap Jerinx.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja melalui keterangan resminya pada Rabu (12/8/2020) malam.

Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.

Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO. IDI merasa terhina dengan tudingan tersebut.

Minta Hentikan Penyidikan

Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) atau Institute for Policy Research and Advocacy bersama jaringan dari Aliansi Masyarakat Sipil meminta kepolisian agar menghentikan penyidikan tersangka Jerinx.

Menurut mereka, kasus ini tidak tepat dijerat menggunakan pasal pidana baik Undang-Undang ITE maupun KUHAP.

"Kami berpendapat, penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya ini tidaklah tepat. Lebih lanjut, penahanan yang dikenakan terhadapnya tidaklah perlu untuk dilakukan dan cenderung dipaksakan," kata Deputi Direktur Advokasi ELSAM, Andi Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Baca: Jerinx Dijerat UU ITE, Pengamat : Bisa Mereduksi Citra Hukum di Indonesia 

Adapun pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif, menurut Aliansi Masyarakat Sipil, perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskusi publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.

Andi menjelaskan, Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut.

Sebab, menurut dia, ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian/kekerasan/diskriminasi berdasarkan SARA.

Tidak hanya itu, menurut Andi, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil.

Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020.
Jerinx saat dibawa ke Rutan Polda Bali untuk ditahan, Rabu 13 Agustus 2020. (IST/KOMPAS.COM)

Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam fasilitas.

"Meskipun pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun, namun demikian kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik. Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Jerinx, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya," jelas Andi.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bali juga menyayangkan penahanan terhadap Jerinx.

Baca: Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO, Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan

"Kami selaku pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali dengan ini menyayangkan penahanan terhadap saudara I Gede Ary Astina atau JRX," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Yoga Fitrana Cahyadi, dalam konferensi persnya di Kopi Satu, Denpasar, Kamis (13/8/2020).

Menurut PWPM, penahanan yang dikenakan terhadap Jerinx tidaklah bijak untuk dilakukan. Pasalnya, pernyataan Jerinx tersebut merupakan ekspresi kemarahan dan ketidakpuasan publik dalam penanganan Covid-19.

Bahkan, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx tersebut justru bagian dari pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

PWPM meminta agar wacana yang diutarakan Jerinx melalui medsos menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan UU ITE untuk menjerat musisi tersebut.

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Untuk itulah, pihaknya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan dialog intelektual ketimbang memenjarakan Jerinx dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Yoga pun meminta negara agar tidak menerapkan pasal-pasal karet, seperti Undang-undang ITE untuk memasung hak dan kebebasan berpendapat yang justru menurut dia dilindungi oleh konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28.

Selain permintaan penghentian penyidikan, dukungan moril juga diberikan kepada Jerinx. Seperti yang dilakukan Sejumlah pemuda dari Cemenggon, Celuk, Sukawati, Gianyar.

Mereka mendirikan baliho bergambarkan Jerinx dan bertuliskan #bebaskanjrxsid. Pemasangan baliho ini dilakukan secara swadaya.

"Baliho ini sebagai bentuk dukungan kami kepada JRX dan istrinya. Intinya kami berharap semoga JRX segera dibebaskan," kata salah satu pemuda yang terlibat dalam pendirian baliho, Edik Supartawan, saat dihubungi Kamis (13/8/2020) malam.

Edik menjelaskan, baliho berukuran 3x4 rersebut dibuat dengan biaya uruan dari sejumlah pemuda di Celuk, Sukawati.

"Kami urunan sama teman-teman," kata Edik. (win)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas