Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
Jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan “Gendo” Suardana, selaku kuasa hukum drummer band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx, bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali. Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx tidak lagi ditahan di Rutan Polda Bali.
"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8/2020).
Namun demikian, jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020). Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagram-nya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Baca: Berkaca dari Kasus Jerinx SID, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Pesan untuk Para Influencer
Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.