Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok

Jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., 

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bali juga menyayangkan penahanan terhadap Jerinx.

Baca: Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO, Muncul Petisi Menuntut Jerinx Dibebaskan

"Kami selaku pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali dengan ini menyayangkan penahanan terhadap saudara I Gede Ary Astina atau JRX," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Yoga Fitrana Cahyadi, dalam konferensi persnya di Kopi Satu, Denpasar, Kamis (13/8/2020).

Menurut PWPM, penahanan yang dikenakan terhadap Jerinx tidaklah bijak untuk dilakukan. Pasalnya, pernyataan Jerinx tersebut merupakan ekspresi kemarahan dan ketidakpuasan publik dalam penanganan Covid-19.

Bahkan, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx tersebut justru bagian dari pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

PWPM meminta agar wacana yang diutarakan Jerinx melalui medsos menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan UU ITE untuk menjerat musisi tersebut.

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Untuk itulah, pihaknya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan dialog intelektual ketimbang memenjarakan Jerinx dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Yoga pun meminta negara agar tidak menerapkan pasal-pasal karet, seperti Undang-undang ITE untuk memasung hak dan kebebasan berpendapat yang justru menurut dia dilindungi oleh konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28.

Berita Rekomendasi

Selain permintaan penghentian penyidikan, dukungan moril juga diberikan kepada Jerinx. Seperti yang dilakukan Sejumlah pemuda dari Cemenggon, Celuk, Sukawati, Gianyar.

Mereka mendirikan baliho bergambarkan Jerinx dan bertuliskan #bebaskanjrxsid. Pemasangan baliho ini dilakukan secara swadaya.

"Baliho ini sebagai bentuk dukungan kami kepada JRX dan istrinya. Intinya kami berharap semoga JRX segera dibebaskan," kata salah satu pemuda yang terlibat dalam pendirian baliho, Edik Supartawan, saat dihubungi Kamis (13/8/2020) malam.

Edik menjelaskan, baliho berukuran 3x4 rersebut dibuat dengan biaya uruan dari sejumlah pemuda di Celuk, Sukawati.

"Kami urunan sama teman-teman," kata Edik. (win)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas