Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat

Ketua DKPP Muhammad menegaskan tidak akan mengubah pendirian atas putusan pemberhentian tetap Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner KPU RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan tidak akan mengubah pendirian atas putusan pemberhentian tetap Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner KPU RI.

Jika majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, hal itu disebut telah melalui pertimbangan cermat, sangat terukur, dan siap dipertanggungjawabkan.

"Bukan karena soal menang kalah, kami tidak akan mengubah putusan DKPP Nomor 317," kata Muhammad dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/8/2020).

Baca: Stafsus Presiden Jelaskan Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Perihal pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner KPU RI itu, DKPP merelakan hal tersebut untuk jadi catatan sejarah peradilan Pemilu.

"Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (Evi Novida Ginting-red). Kalau persoalan dia diaktifkan kembali sudah dijelaskan Prof Jimly, tetapi InsyaAllah kami yang mengambil keputusan itu, sudah berkomitmen untuk tidak mengubah keputusan nomor 317," kata Muhammad.

Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU

Muhammad mengatakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 458 angka 13 berbunyi bahwa sifat putusan DKPP adalah final dan mengikat.

Berita Rekomendasi

Di samping itu hingga saat ini Indonesia belum memiliki lembaga mahkamah etik untuk membanding putusan yang dikeluarkan peradilan etik DKPP.

Sehingga kata Muhammad, jika DKPP mengubah putusannya sendiri sama saja mereka melanggar konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang.

Baca: Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU

"Jika semangat cita-cita yang disampaikan oleh Profesor Jimly bisa terwujud, maka bolehlah kita bentuk lembaga mahkamah etik untuk membanding putusan DKPP. Tetapi sayangnya sampai hari ini, undang-undang 7 tahun 2017, pembuat undang-undang DPR dan pemerintah belum membuat lembaga banding etik, sehingga jika kami mengubah putusan 317 itu sama dengan kami melanggar konstitusi," ucapnya.

"Tapi saya tegaskan, atas nama lembaga DKPP bahwa jika besok Presiden mengembalikan saudari Evi, hal itu tidak mengubah putusan pemberhentian tetap saudari Evi di lembaga peradilan etik DKPP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas