Siswa yang Tidak Diantar ke Sekolah Disarankan Ikut Pembelajaran Jarak Jauh
Jumeri menyarankan siswa yang tidak diantar ke sekolah agar tetap mengambil pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan penerapan pembelajaran tatap muka di daerah yang telah masuk zona hijau dan kuning.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menyebut beberapa kondisi yang membuat siswa disarankan untuk tetap belajar dari rumah.
Jumeri menyarankan siswa yang tidak diantar ke sekolah agar tetap mengambil pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Mungkin karena keterbatasan tidak bisa mengantar, maka disarankan anak-anak ini tetap menempuh pembelajaran jarak jauh. Dan sekolah punya kewajiban untuk tetap melayani mereka dalam PJJ," jelas Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, siswa yang berada di zona merah, namun sekolahnya ada di zona kuning atau hijau juga disarankan mengikuti PJJ. Langkah ini dilakukan demi melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Orang tua yang belum punya keyakinan untuk melepas anaknya ke sekolah, juga diizinkan untuk belajar dari rumah. Jumeri memastikan para siswa tetap mendapatkan pengajaran selama mengikuti PJJ.
"Sekolah tetap akan melayani seperti ini. Yang tidak bisa berangkat ke sekolah ini dengan pembelajaran jarak jauh," tutur Jumeri.
Menurut Jumeri, Kemendikbud memberikan kemerdekaan yang besar kepada orang tua untuk menentukan jenis pembelajaran yang diambil oleh anaknya.
Baca: Gawai dan Kuota Jadi Masalah PJJ, Wagub DKI Harap Keterbatasan Tak Dijadikan Rintangan
"Ini bagian yang kita tawarkan, bagian dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Dan orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah putra-putrinya diperbolehkan ikut atau tidak," kata Jumeri.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.