Terdampak Covid-19, Operator Bus Minta Relaksasi Cicilan Kendaraan Diperpanjang Enam Bulan
bila relaksasi cicilan ini tidak diperpanjang maka kemungkinan 50 sampai 75 persen perusahaan angkutan wisata akan mengalami kebangkrutan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Operator bus meminta pemerintah, untuk memperpanjang relaksasi cicilan kendaraan enam bulan lagi.
Menurut Ketua Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI), Yuli Sayuti, bahwa saat ini sudah diberikan relaksasi cicilan enam bulan yang dimulai Maret hingga September.
"Kami berharap, relaksasi cicilan ini dapat diperpanjang enam bulan kembali. Hal ini karena belum pulihnya pergerakan penumpang angkutan pariwisata di tengah pandemi Covid-19," kata Yuli dalam diskusi online, Jumat (14/8/2020).
Ia menambahkan, bila relaksasi cicilan ini tidak diperpanjang maka kemungkinan 50 sampai 75 persen perusahaan angkutan wisata akan mengalami kebangkrutan.
Baca: Kemenhub Akan Siapkan Bus Physical Distancing di Tengah Adaptasi Kenormalan Baru
"Saat ini saja, banyak perusahaan yang sudah tidak mendapatkan income atau pemasukan karena banyak tempat wisata di tutup," ucap Yuli.
Bahkan, lanjut Yuli, beberapa perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya karena turunnya pemasukan pendapatan perusahaan.
"Usaha angkutan wisata saat ini ada 1.200 pengusaha, dengan belasan ribu kendaraan. Tapi 90 persen dari angka ini mati suri dan tidak beroperasi," kata Yuli
Ditambah lagi, menurut Yuli, penyebaran Covid-19 saat ini tidak menurun dan malah bertambah. Hal itu juga menjadi memberikan dampak terhadap terpuruknya usaha angkutan wisata.
Baca: Wisatawan Tertarik Wisata Outdoor Saat Pandemi Covid-19
"Kami berharap agar pemerintah dapat memperhatikan para pengusaha angkutan bus, baik pariwisata ataupun AKAP sehingga dapat hidup kembali dan bisa bangkit di tengah situasi sulit ini," ucap Yuli.