Anggota Komisi II DPR RI Soroti Kebijakan Mendagri Soal Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyoroti soal terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, terbuit surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengenai saran penundaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Surat tersebut menimbulkan keresahan di beberapa wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.
Di Ciamis misalnya, Pilkades serentak di 143 desa diitunda usai Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti, lantaran terbitnya SE Mendagri dan menyusul SK Bupati No 141.1/Kpts.428-Huk/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.
Surat tersebut menimbulkan kekecewaan terutama di kalangan calon kades dan pendukungnya hingga terjadi unjuk rasa, Kamis (13/8/2020) dan Jumat (14/8/2020), yang menuntut Pilkades Serentak di Ciamis tetap digelar pada Sabtu (15/8/2020).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis terkait hal tersebut.
Dia meminta maaf kepada 509 calon kades, panitia pilkades, pjs kades, tim sukses, relawan, pendukung, dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.
Diakui Herdiat Sunarya, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis sangat memberatkan banyak pihak.
“Pemerintah pusat punya pandangan lain, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita harus memahami, mungkin ini jalan terbaik,” ujar Herdiat Sunarya dikutip Tribun Jabar, Sabtu (15/8/2020).
Menyusul ditundanya pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis, Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat Ciamis untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
"Jaga kondusivitas Ciamis,” katanya.