Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5 di prakerja.go.id atau Offline, Perhatikan 3 Syarat Ini

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang kelima telah dibuka mulai Sabtu, 15 Agustus 2020. Bisa daftar secara online dan offline. Berikut syaratnya!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5 di prakerja.go.id atau Offline, Perhatikan 3 Syarat Ini
Instagram @prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5 di prakerja.go.id atau Offline, Perhatikan 3 Syarat Ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5 telah dibuka Sabtu, 15 Agustus 2020.

Sementara, peserta yang lolos pada pada pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan mendapatkan SMS pemberitahuan pada Minggu (16/8/2020).

Bagi peserta yang belum berhasil lolos gelombang sebelumnya, dapat kembali mendaftar pada gelombang 5 melalui www.prakerja.go.id.

Dikutip dari Kompas.comsetiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Baca: Waktu Pengumuman dan Cara Cek Kelolosan Kartu Pra Kerja Gelombang 4

Baca: Panduan Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Online di www.prakerja.go.id atau Offline

Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Berita Rekomendasi

Syarat Kartu Pra Kerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Pra Kerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Cara mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas