Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol, terancam hukuman penjara 5 tahun.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun (penjara, Red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Baca: Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Menurut Argo, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lanjutan usai adanya penetapan tersangka.
"Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Turut Menerima Suap 20 Ribu Dolar AS
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.