Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danjen Kopassus Beberkan Sejarah Panjang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme

omandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa membeberkan sejarah panjang keterlibatan TNI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Danjen Kopassus Beberkan Sejarah Panjang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme
Puspen TNI
Latihan melibatkan Satuan Penanggulangan Terorisme TNI (Satgultor TNI) terdiri dari Sat-81 Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL dan Satbravo-90 Paskhas TNI AU. 

Oleh karena itu, kata Cantiasa, TNI perlu dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme.

Terlebih, kata dia, hal itu merupakan perintah Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme khususnya dalam pasal 43 I.

"Disampaikan di sana dalam pasal 43 I ayat 1 bahwa peran TNI adalah melaksanakan operasi militer selain perang.

Kemudian di ayat 3-nya disampaikan, dalam mengatasi aksi terorisme ini itu dijabarkan dalam peraturan presiden yang saat ini sedang digodok oleh Kemenko Polhukam dan sudah masuk ke DPR. Mudah-mudahan menjadi payung hukum untuk TNI," kata Cantiasa.

Ia pun meminta dukungan dari semua elemen bangsa terkait Rancangan Perpres tersebut agar TNI dapat membantu melakukan tugas-tugas penanggulangan terorisme di wilayah-wilayah yang tingkat kesulitannya sangat tinggi.

"Kalau memang Kepolisian tidak mampu untuk melakukan tugas-tugas sampai wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang ekstrim, ya mereka minta perbantuan, kita dukung, setelah itu kita serahkan kepada polisi. Jadi sebenarnya tidak masalah," kata Cantiasa.

Ia menegaskan selama ini Kopassus sebagai pasukan yang selama ini kerap ditugaskan dalam aksi-aksi penanggulangan teror membutuhkan payung hukum dalam menjalankan operasinya.

Berita Rekomendasi

Jangan sampai, kata Cantiasa, ada satuan yang nemiliki kemampuan untuk mengatasi penanggulangan aksi teror tapi tidak punya kewenangan dalam menjalankan tugas tersebut.

"Jadi kami Kopassus ini dilahirkan, dibesarkan, dididik, dibiayai oleh negara, tugas kita sudah jelas. Kami butuh paying hukum itu saja. Jangan sampai begini, ada satuan punya kemampuan tapi tidak punya kewenangan, kapanpun kami dibutuhkan oleh negara ini sesuai dengan peraturan yang ada, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, kami siap," kata Cantiasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas