Kabar Terbaru dari Pemerintah, Karyawan yang Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Bisa Dapat Bantuan Lain
Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di masyarakat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut update program subsidi gaji dari pemerintah.
Subsidi gaji tersebut akan diserahkan dan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Pak Presiden akan menyerahkan dan me-launching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
Ida mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS yang upahnya di bawah Rp 5 juta.
Baca: Gaji PNS Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan, Menteri Keuangan Jelaskan Penyebabnya
Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program-program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.
"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat diluar (program) ini. Misalnya yang di PHK dapat program kartu prakerja. Jadi diluar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," kata Ida.
Program ini dikatakannya merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.
Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di masyarakat.
"Ini menyempurnakan dari program yang ada. Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya di perluas," kata Ida.
Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
Menaker menegaskan bahwa penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.
"Di bawah Rp 5 juta. Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Per Minggu (16/8/2020), data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.
"Sekarang Alhamdulillah, yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening yang sudah masuk," katanya. (Larasati Dyah Utami)