Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online di www.prakerja.go.id, Bisa dengan Offline

Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 5, Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panduan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Online di www.prakerja.go.id, Bisa dengan Offline
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 5 

3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Baca: BREAKING NEWS: Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Akhir Agustus

Baca: 120 Juta Orang Termiskin Terima Bantuan Rp 72 Triliun saat Pandemi Covid-19

Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini

Kemudian, pemohon mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Berita Rekomendasi

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

Insentif

Peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)

Baca: Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Baca: 9,1 Juta Usaha Mikro Dapat Bantuan Rp 2,2 Triliun

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas