Baca Tuntutan KAMI Dua Kali, Rocky Gerung: Supaya Tidak Masuk Kuping Kiri Keluar Kuping Kanan
Saya ulangi. Itu untuk kuping kiri. Supaya tidak masuk kuping kiri keluar kuping kanan, saya bacakan sekali lagi untuk kuping kanan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Intelektual publik dan pengamat politik Rocky Gerung yang hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2020) membaca tuntutan terhadap pemerintah dari koalisi tersebut sebanyak dua kali.
Tidak seperti para tokoh lain yang membaca bagiannya hanya satu kali, Rocky mengatakan hal itu dilakukannya agar tuntutan tersebut tidak masuk kuping kiri dan keluar dari kuping kanan.
"Saya ulangi. Itu untuk kuping kiri. Supaya tidak masuk kuping kiri keluar kuping kanan, saya bacakan sekali lagi untuk kuping kanan. Setuju?" kata Rocky yang dijawab oleh para peserta dengan kata setuju.
"Ketujuh, menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang," kata Rocky yang disambut sorak para peserta.
Baca: Politikus PKB: Deklarasi KAMI Bentuk Kecewa Jagoannya Kalah Pilpres
Selain Rocky, hadir juga sejumlah tokoh lain yang bergantian membacakannya.
Mereka di antaranya mantan penasihat KPK masa jabatan 2005 sampai 2013 Abdullah Hehamahua, mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005 sampai 2010 Muhammad Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005 sampai 2010 dan 2010 sampai 2015 Din Syamsuddin, dan mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo.
Tuntutan lainnya di antaranya mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan tidak menyimpang dari jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktik oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.
Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif,dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
Terakhir menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Usai pembacaan tuntutan, Presidiun KAMI Din Syamsuddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan, KAMI telah menyiapkan segala pemikiran dan langkah-langkah solutif.
"Untuk tata kelola yang konstruktif dalam kapasitas profesional dengan komitmen kerakyatan yang amanah, berintegritas bagi perbaikan dan perubahan menyelamatkan Indonesia," kata Din.