BREAKING NEWS: Kejagung Tahan 3 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepala Sekolah
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP berbuntut panjang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, para tersangka pun kini ditahan.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan nomor 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca: Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau
"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.
Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Baca: KPK Akui Periksa 63 Kepala SMP yang Diperas Kejaksaan
Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut.
Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Baca: Kejagung Jelaskan Soal Meninggalnya Jaksa Fedrik: Sempat Gunakan Ventilator 3 Hari Sebelum Wafat
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.
Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.