Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya

Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dilakukan 18 Agustus 2020. Ini kisi-kisi materinya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya
Alex Suban/Alex Suban
Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini 18 Agustus 2020, Simak Kisi-kisi Materinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Proses penerimaan CPNS 2019 telah masuk ke tahap penjadwalan tes SKB.

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilakukan pada hari ini Selasa (18/8/2020).

Peserta dapat langsung mengecek pengumuman jadwal pelaksanaan pada masing-masing instansi.

Baca: Jadwal Lengkap SKB CPNS 2019, Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Dilakukan Hari Ini, 18 Agustus 2020

Baca: Pemerintah Umumkan Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Kuota Terbatas Sesuai Kebutuhan

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 berdasarkan Siaran Pers Nomor:035/RILIS/BKN/VII/2020:

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020

Berita Rekomendasi

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020


- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020)

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020)

Adapun kisi-kisi materi pokok soal SKB CPNS 2019 berdasarkan jabatan yang dilamar masing-masing peserta.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019, berikut beberapa materi pokok SKB:

Analis Kebijakan Ahli Muda

Kemapuan Analisis:

- Pengetahuan tentang Substansi Kebijakan Publik

- Metode Riset

- Teknik dan Analisis Kebijakan

- Penyusunan Saran Kebijakan dan Menulis Saran Kebijakan

Kemampuan Politis:

- Komunikasi, Publikasi Saran Kebijakan

- Membangun Jejaring (Networking dan Partnership)

- Konteks Politik (Dinamika Politik dan Budaya Birokrasi) dan Konsultasi Publik

Asisten Teknisi Siaran Terampil

- Elektro dasar, kelistrikan, dan pemancar radio

- Komputer dan jaringan

- Teknisi produksi siaran

- Transmisi

Analisis Kepegawaian Terampil

Kemampuan Umum:

Pemahaman Dasar-dasar Kebihakan dan Manajemen ASN mencakup Prinsip Dasar ASN, Kelembagaan ASN, Manajemen ASn dan Sistem Informasi ASN

Kemampuan khusus:

- Pemahaman Penataan Pengelolaan Kepegawaian ASN

- Pemahaman Pengelolaan Administrasi Pelayanan Kepegawaian ASN

Untuk kisi-kisi materi pokok soal SKB posisi/jabatan lainnya dapat dilihat pada laman berikut --->>> LINK

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut ketentuan bagi peserta:

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

- Duduk pada tempat yang ditentukan;

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

 

Baca: Bantah Adanya Isu Penundaan, Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS 2021, Siapkan Syaratnya!

Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021 dengan Formasi Terbatas

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

- Merokok dalam ruangan;

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas