Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Nurul Qomar Guyon "Saya Merasa Masuk Pesantren Nyantri"

Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Qomar melalui pengacaranya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Nurul Qomar Guyon
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengeksekusi pelawak senior Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Qomar melalui pengacaranya.

"Karena ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan eksekusi untuk terpidana Nurul Qomar untuk perkara pemalsuan surat keterangan lulus (SKL)," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar di Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Sebelum dimasukkan ke sel, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test Covid-19 oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.

Baca: Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan non reaktif Covid-19 petugas kemudian menggiringnya ke dalam sel.

Qomar sempat memberikan keterangan kepada awak media jika dirinya menerima putusan kasasi MA.

Namun dirinya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali termasuk juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

"Hari ini saya merasa masuk pesantren, anggap saja saya lagi nyantri," ujar Qomar.

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas