FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Pelawak Nurul Qomar resmi dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."
"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
5. Divonis 1,5 Tahun
Kasus pemalsuan ijazah Nurul Qomar lantas bergulir ke meja hijau.
Di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Mantan Anggota DPR RI dua periode tak puas dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat."
"Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar setelah sidang.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, vonis Nurul Qomar justru diperberat menjadi dua tahun.