Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara

Pelawak Nurul Qomar resmi dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nurul Qomar saar ditemui di Mall Pesona Kayangan, Depok Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). 

Nurul Qomar semakin tak puas dan mengajukan kasasi ke MA yang ternyata permohonan kasasi itu ditolak.

Alhasil, Nurul Qomar wajib menjalani hukuman selama 2 tahun.

6. Proses eksekusi

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Berita Rekomendasi

Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.

(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com, Tresno Setiadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas