Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebab, ia mengklaim semua bukti yang diajukan kedalam persidangan, tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau banding tak diterima, saya akan teruskan ke kasasi. Kalau perlu sampai grasi ke Presiden. Karena saya tidak bersalah dan saya tidak terima," ucapnya.
Bagi anggota grup lawak Empat Sekawan itu, kasus yang menerpa dirinya bukan lah kasus murni persoapan pemalsuan ijazah. Hanya saja ada demdam pribadi yang tak senang dengannya.
"Saya tegaskan disini ada muatan unsur politik. Tapi, di Pengadilan Jaksa dan Hakim tak terima alasan saya ini. Sehingga saya berjuang untuk mematahkan vonis Pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Qomar menegaskan dirinya hanya ingin lembaga hukum yang menangani kasusnya untuk menggugurkan laporan atau gugatan terkait dugaan pemalsuan ijazah itu.
"Saya hanya ingin diputus bebas atau mengubah ketentuan yang ada dalam putusan itu," ujar Qomar.