Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobot CAT BKN SKB CPNS Formasi 2019 Terbaru, Ada Perubahan & Lebih Sederhana dari Sebelumnya

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 melakukan penyederhanaan tahapan pelaksanan SKB.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bobot CAT BKN SKB CPNS Formasi 2019 Terbaru, Ada Perubahan & Lebih Sederhana dari Sebelumnya
https://www.instagram.com/bkngoidofficial/
Bobot CAT BKN SKB CPNS Formasi 2019 Terbaru, Ada Perubahan & Lebih Sederhana dari Sebelumnya. 

6. Pelaksanaan SKB (1 September-12 Oktober 2020)

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8-18 Oktober 2020)

8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19-23 Oktober 2020)

9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)

10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)

11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)

Aturan Peserta SKB CPNS 2019

BERITA TERKAIT

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

A. Kebijakan Umum bagi Peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca: Dari 150,000 Formasi CPNS, 17.000 Berpotensi Kosong

Baca: BKN Sediakan 20 Lokasi Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Luar Negeri

B. Kewajiban bagi Peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

C. Larangan bagi Peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

- Merokok dalam ruangan.

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

D. Sanksi bagi Peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Informasi selengkapnya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas