Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chriswanto Santoso Ditetapkan Jadi Pj Ketua Umum DPP LDII

Chriswanto Santoso secara aklamasi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP LDII dalam pelaksanaan Rapimnas LDII secara virtual.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Chriswanto Santoso Ditetapkan Jadi Pj Ketua Umum DPP LDII
Dok. Humas DPP LDII
Chriswanto Santoso secara aklamasi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP LDII dalam pelaksanaan Rapimnas LDII secara virtual, Kamis (20/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chriswanto Santoso secara aklamasi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP LDII dalam pelaksanaan Rapimnas LDII secara virtual, Kamis (20/8/2020).

Penetapan Pj Ketua Umum ini memperhatikan dukungan 34 DPW LDII se-Indonesia serta rekomendasi dari Pimpinan Sidang Rapimnas DPP LDII 2020.

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya mengatakan Rapimnas memutuskan menunjuk Chriswanto Santoso dengan masa bakti terhitung sejak ditetapkan hingga berakhirnya kepengurusan DPP LDII masa bakti 2016-2021.

"Masa bakti dapat diperpanjang sampai dengan diselenggarakannya Munas LDII paling lambat akhir Desember 2021," kata Dody dalam keterangannya.

Baca: LDII: Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini Meningkat

Dody mengatakan, Pj Ketua Umum DPP LDII mempunyai tugas menjalankan hak dan kewajiban sebagai Ketua Umum LDII sebagaimana ditentukan dalam AD/ART LDII.

Pj Ketua Umum diterangkannya juga menjalankan tugas operasional organisasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan organisasi tentang hubungan tata kerja DPP LDII.

Berita Rekomendasi

"Rapimnas LDII 2020 memberikan kewenangan pada Pj Ketum DPP LDII untuk melakukan pengisian jabatan bagi pengurus tetap melalui pergantian antar waktu (PAW), baik pada jajaran pengurus harian maupun pada jajaran departemen," katanya.

Baca: Prasetyo Sunaryo, Tokoh Pemikir dan Ketua DPP LDII Meninggal Dunia

Pengisian jabatan juga untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum LDII, Abdullah Syam yang wafat pada 14 Juli 2020 lalu.

Dody berujar pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui keputusan pengangkatan jabatan antar waktu, paling lama 60 hari sejak ditetapkannya PJ Ketum DPP LDII.

"Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui promosi, mutasi ataupun rotasi," kata Dody.

Dalam pidato pertamanya sebagai Pj Ketua Umum, Chriswanto Santoso mengungkapkan bahwa amanah yang diberikan diartikan harus bekerja keras dan meningkatkan apa yang telah dicapai dan dibangun sedemikian baik oleh para pendahulu organisasi itu sampai saat ini.

Baca: Ketua Umum DPP LDII, Abdullah Syam Meninggal Dunia

Chriswanto juga mengungkapkan kehilangan atas meninggalnya Ketua Umum DPP LDII, Abdullah Syam dan Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo menjadi alasan diselenggarakannya Rapimnas DPP LDII 2020.

“Tentu pekerjaan ini tidak ringan, Chriswanto tidak bisa melaksankaan sendiri. Bagian penting suksesnya program LDII adalah bentuk kerjasama. DPP LDII artinya kolektif kolegial, bukan miliknya Chriswanto Santoso, bukan milik Sekretaris Umum Dody Taufiq tapi milik kita bersama,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas