Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri

Meski mengaku belum puas dengan putusan, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -  Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan  akan menghadapinya dengan ikhlas.

Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.

Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.

BERITA REKOMENDASI

Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.

Baca: Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Hari Ini Saya Senang Hati, Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.


Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas