Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya
Simak cara menukarkan uang baru Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI di Bank Umum. Ini syaratnya!
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat menukarkan uang Rp 75 ribu edisi khusus di bank umum.
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75).
Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya dan menjadi alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000,00.
Baca: Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal serta Syaratnya
Baca: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id
Penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Anda juga bisa melakukan penukaran uang RP 75 ribu edisi khusus ini melalui 5 Bank umum yang telah ditunjuk oleh BI di antaranya Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
Penunjukkan bank umum tersebut oleh Bank Indonesia, dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.
Periode penukaran di Bank Umum dimulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Nantinya, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000,00.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu di laman pintar.bi.go.id.
Cara Menukar Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus
Berikut Tribunnews praktikkan cara menukar uang edisi khusus Rp 75 ribu:
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id
- Pilih Provinsi, Lokasi Penukaran dan Tanggal Penukaran;
- Kemudian klik 'Pesan'