Demokrat: Jangan Salahkan Jika Ada Anggapan Jokowi Pentingkan Citra daripada Rakyat
"Cukup mengagetkan apabila benar, sebegitu besar uang rakyat dipergunakan oleh pemerintah untuk membayar influencer," ujar Didik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat Didik Mukrianto menyoroti temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemerintah telah menghabiskan anggaran Rp 90,45 miliar untuk jasa influencer sejak 2014.
"Cukup mengagetkan apabila benar, sebegitu besar uang rakyat dipergunakan oleh pemerintah untuk membayar influencer," ujar Didik kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
"Kalau demikian adanya dan begitu besarnya dana untuk influencer. Jangan salahkan apabila ada anggapan bahwa pemerintah dan presiden lebih mementingkan citra dibanding menolong rakyatnya yang kesusahan," sambung Didik.
Baca: Istana: Influencer Jangkauannya Luas, Terutama Kalangan Milenial
Didik pun mempertanyakan peran kehumasan yang ada disetiap kementerian dan lembaga, yang memiliki tugas serta kapasitas memsosialisasikan setiap kebijakan pemerintah.
"Dengan sarana dan sumber daya yang sangat besar tersebut, logikanya pemerintah akan mampu dan tidak bisa dikalahkan oleh siapapun. Apalagi kalau kebijakan dan program pemerintah orientasinya untuk kepentingan rakyat dan bukan sebaliknya, tanpa influencer rakyat akan mengakses dengan sendirinya," paparnya.
Ukuran kebijakan dan program yang baik, kata Didik, bukan seberapa capaian infuencer mengendorse setiap produk pemerintah, tapi seberapa banyak rakyat mengafirmasi dan merasakan manfaat atas kebijakan dan program tersebut.
Baca: KSP: Anggaran Rp90,45 Miliar adalah Anggaran Kehumasan, Bukan Influencer
"Contoh yang paling konkrit adalah pada era SBY ketika ada program pro rakyat yang in line dengan kebutuhan rakyat, memori rakyat tidak akan pernah hilang atas kemanfaatan Program pro rakyat yang dibingkai dalam 4 klaster, yaitu klaster 1 (bantuan dan perlindungan sosial), klaster 2 (Pemberdayaan Masyarakat), Klaster 3 (Kredit Usaha Rakyat), Klaster 4 ( Program Pro Rakyat), " paparnya.
Menurut Didik, jika benar ada uang negara yang dialokasikan untuk infuencer sedemikian besar, dan disinyalir transparansi dan akuntabilitasnya rendah, maka aparat penegak hukum perlu mengusutnya.
"KPK segera memulai lagi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan uang negara tidak menguap dan dikorupsi. Demikian juga BPK harus melakukan audit yang mendalam agar uang rakyat tidak dipergunakan untuk kepentingan yang berorientasi kepada kebutuhan yang tidak bermanfaat," ujar Didik.