Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki oleh Kejagung Timbulkan Kecurigaan Publik

pendampingan hukum itu ditakutkan bakalan menimbulkan kecurigaan publik dan memberi kesan Kejagung ingin menutupi penanganan kasus Pinangki.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki oleh Kejagung Timbulkan Kecurigaan Publik
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut harusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, menurut Nawawi, pendampingan hukum itu ditakutkan bakalan menimbulkan kecurigaan publik dan memberi kesan Kejagung ingin menutupi penanganan kasus Pinangki.

'Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan dangat memberi kesan ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).

Nawawi lantas menyarankan Kejagung untuk meninjau ulang kembali pemberian pendampingan hukum kepada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tersebut.

Baca: ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki

"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki) hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menegaskan jaksa Pinangki masih menjadi anggotanya meski telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Berita Rekomendasi

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," ujarnya.

PJI sendiri sudah mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki.

PJI menilai persoalan yang dihadapi oleh Jaksa Pinangki bukan persoalan hukum yang berkaitan dengan profesi.

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Untung mengatakan hal itu sekaligus menjadi peringatan seluruh jaksa untuk tidak bermain dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

"Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.

Atas dasar itu, Untung mengimbau seluruh jaksa untuk tetap senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas