Guru Diminta Kreatif Ajari Siswa Saat PJJ, Kemendikbud: Tidak Cuma Diberi Tugas
Guru harus mencari formulasi pembelajaran yang kreatif agar para siswa tidak terbebani dengan tugas yang banyak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud Suhartono Arham meminta guru untuk kreatif dalam memberikan pengajaran kepada siswa dalam sistem pembelajaran jarak jauh.
Menurutnya, guru harus mencari formulasi pembelajaran yang kreatif agar para siswa tidak terbebani dengan tugas yang banyak.
"Harus kita pikirkan membangun kreativitas guru guru kita untuk menyampaikan pembelajaran lebih berkualitas secara daring. Jadi tidak melulu tugas, tugas," ujar Suhartono di Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/8/2020).
Baca: Gelar Sekolah Partai Cakada, PDIP Dianggap Suguhkan Kandidat yang Layak ke Rakyat
Dirinya menilai tugas sekolah yang banyak tidak hanya membebani siswa, tapi juga orang tua.
"Ketidakmampuan guru-guru kita meng-create pembelajaran yang menyenangkan. Jadi pembelajaran justru jadi beban. Bukan saja bagi anak itu tapi beban orang tua," ucap Suhartono.
Menurut Suhartono, guru harus mampu memberikan pembelajaran yang menyenangkan.
Baca: Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun untuk NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Singgung soal Sekolah
Dirinya meminta guru fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran. Inovasi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini, menurutnya sangat penting.
"Memang pada situasi sekarang fleksibilitas sangat dibutuhkan. Kalau saya masih tetap bagaimana kita mengasah inovasi guru-guru kita untuk pembelajaran yang berkualitas tapi bukan hanya tugas bagi siswa," tutur Suhartono.
Selain guru, Suhartono juga meminta peran kepala sekolah sebagai pimpinan dapat dioptimalkan dalam melakukan koordinasi antar guru.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sekolah yang Mulai Belajar Tatap Muka Agar Lakukan Simulasi dan Koordinasi
"Peran kepala sekolah sangat penting untuk mengatur guru-guru itu. Untuk mengurangi beban PR bagi siswa," pungkas Suhartono.
Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.