Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Puslabfor Polri akan Pimpin Olah TKP Gedung Kejaksaan Agung

Olah TKP akan dipimpin langsung oleh Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen Ahmad Haydar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Puslabfor Polri akan Pimpin Olah TKP Gedung Kejaksaan Agung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akan melakukan olah TKP Gedung Kejaksaan Agung RI yang dilumat api pada Sabtu, (22/8/2020).

Olah TKP akan dipimpin langsung oleh Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen Ahmad Haydar.

"Yang olah TKP, Inafis ikut, dari indentikasi, akan dipimpin oleh Kapuslabfor Bareskrim Mabes Polri langsung dan beliau sudah ada di sini." kata Direskrimum Polda Metro Jaya ,  Kombes Pol Ade Hidayat.

Olah TKP sendiri akan dilakukan pada Senin, (24/8/2020). Olah TKP belum bisa dilakukan hari ini, karena masih adanya sejumlah area yang berasap.

Baca: Polisi Interogasi 15 Orang Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

"Insyaallah besok. Proses pendinginan diharapkan hari ini sampai malam selesai. Begitu mudah-mudahan besok bisa olah TKP,  nanti dari olah TKP ada bahan hasil olah TKP sementara, kalau sekarang belum. tapi langkah-langkahnya sudah dilakukan," katanya.

Adapun menurut Ade, olah TKP akan dilakukan di semua area yang terbakar. Oleh karena itu, gedung utama masih ditutup, dan belum akan dibuka.

Baca: Masih Ada Titik Panas, Damkar Dinginkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI

Berita Rekomendasi

"Ini kan status TKP, kalau olah TKP sudah selesai dibuka. Bisa jadi besok lusa, tergantung hasil pemeriksaan dari  hasil olah TKP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas